Home » » Profil BAZISDES Desa Tumbuh Mulia Kec. Suralaga

Profil BAZISDES Desa Tumbuh Mulia Kec. Suralaga

Posted by SURALAGA ONLINE on Rabu, 23 Mei 2018


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan Rahmat dan Kurnia-Nya sehingga kita dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan, kualitas keberagamaan, terutama sebagai pelayan Ilahi, yang tidak ada lain di harapkan melainkan Ridha Allah SWT. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada kehariban baginda junjugan alam Nabi Muhammad SAW yang telah merombak tatanan ummat Manusia dari peradaban yang tidak mengenal solidaritas dengan sesama menuju masyarakat yang paripurna.
            Profil Bazisdes (Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqoh Desa) Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, yang termuat berbagai hal, antara lain: Latar Belakang Berdirinya BAZISDES, Arah Kebijakan Umum BAZISDES, Susunan Organisasi BAZISDES, Fungsi dan Tugas BAZISDES, Struktur Organisasi BAZISDES, Visi dan Misi BAZISDES, Tujuan dan Suasana BAZISDES, Kebijakan BAZISDES, Program Umum BAZISDES, dan Strategi Penghimpunan BAZISDES Desa Tumbuh Mulia.
            Buku Profil Bazisdes (Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqoh Desa) Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, tersusun merupakan kerjasama dari berbagai pihak. Maka kami tidak lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: Bapak Kepala Desa Tumbuh Mulia, KUA Kecamatan Suralaga, Pendamping Desa, Semua pihak yang tidak bisa disebut satu persatu, dengan harapan semoga Allah SWT meridhai niat baik yang kita lakukan bersama-sama. Amin Ya Rabbal ‘alamin.
Selanjutkan kami menyadari bahwa dalam penulisan buku ini masih banyak kekurangannya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan masukan dan kritikan yang sifatnya membangun sehingga dalam penulisan selanjutnya akan lebih sempurna lagi seperti yang diharapkan.



Latar Belakang Berdirinya BAZISDES Desa Tumbuh Mulia

            Dalam tata pemerintahan negara, memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan Nasional Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut masyarakat Desa Tumbuh Mulia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materi dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan masyarakat Desa Tumbuh Mulia yang agamis. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat, infaq, dan shodaqoh (Keputusan Menteri Agama (KMA) Bab V pasal 28/1, 2. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Pasal 15/2).
Dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat, infaq dan shodaqoh setidaknya dapat meningkatkan pembangunan masyarakat Desa Tumbuh Mulia yang agamis. Zakat maal, dan terutama zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang idul fitri cukup dikenal luas di kalangan masyarakat Zakat maal pada dasarnya telah dilaksanakan sebagai sekedar pembuktian dari kenyataan berdirinya ratusan masjid, mushola, pesantren, madrasah, rumah sakit, pertemuan ataupun muktamar yang bernafaskan Islam, yang dibiayai dengan dana zakat dari anggota, simpatisan atau yang sering disebut dermawan muslim.
Cukup dimaklumi bahwa zakat selama ini banyak dikembangkan di lingkungan masing-masing kelompok masyarakat secara terbatas, bahkan mustahiq lain, para fakir miskin yang bukan lingkungan terbatas tadi tidak ikut menikmatinya. Lingkungan terbatas ini bisa para kyai, guru ngaji, ulama setempat, atau pimpinan organisasi Islam seperti Nahdatul Wathan (NW), Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama (NU), dan lain-lain di mana yang bersangkutan menjadi anggotanya. Pelaksanaannya pun bersifat sukarela apakah dikenakan sejumlah sekian persen menurut jumlah hartanya atau sekedar saja.
Jika di amati masyarakat Desa Tumbuh Mulia lahir dan berkembang di alam tradisional dengan tradisi-tradisi keagamaan dengan sedikit polesan modernisasi, namun memiliki kecukupan dan kemakmuran, baik dari usaha pertanian, perniagaan, perdagangan, pemborongan bangunan, atau menyediakan berbagai keperluan pemerintah, dan lain-lain.
Pembangunan telah cukup memberi rahmat bagi sejumlah besar warga masyarakat Desa Tumbuh Mulia. Tahun-tahun ini perekonomian warga masyarakat telah banyak berubah. Kekayaan telah nampak dimana-mana, baik dalam bentuk kepemilikan rumah dan perabotan yang serba mewah, pemilikan kendaraan, pemilikan tanah dan lain-lain. Namun ada sebagian warga masyarakatnya masih ada yang mengalami kekurangan. Akan tetapi secara rasional tidak ada yang dikatogirakan sangat kekurangan.
Memperhatikan itu semua, akan nampak sesungguhnya bahwa dalam mengaktualisasikan ajaran agama, dan melaksanakan kegiatan keagamaan warga masyarakat Desa Tumbuh Mulia telah dapat melaksanakan ibadah shalat dengan sempurna, bahkan menunaikan ibadah haji yang peminatnya sangat menggembirakan. Di mana-mana shalat didirikan. Tidak hanya di kalangan tradisional yang memang harus dilakukan di kalangan santri, tetapi juga di kalangan elite, kalangan karyawan kantor pemerintahan, bahkan di madrasah maupun sekolah juga melaksanakan ibadah shalat. Demikian juga puasa di bulan Ramadhan, terutama di kala tarawih atau kuliah subuh.
Dengan demikian, sudah barang tentun potensi zakat semakin meningkat dari tahun ketahun, hal ini sesuai dengan pembukuan sekretaris BAZISDES Desa Tumbuh Mulia, meskipun bentuk penyaluran zakatnya bersifat manual (belum menggunakan rekening khusus zakat). BAZISDES Desa Tumbuh Mulia adalah lembaga keagamaan social yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, yang ditetapkan oleh Kepala Desa Tumbuh Mulia, dalam kegiatan dan ruang lingkupnya tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi jugan infaq dan shadaqah.

Prolehan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
BAZISDES Desa Tumbuh Mulia dari tahun 2014 – 2016
Periode Januari s/d Desember

No
Tahun
Zakat
Infaq dan Shadaqah
Jumlah
1.
2014
8.100.000,-
11.400.000,-
9.240.000,-
2.
2015
10.800.000,-
11.850.000,-
22.650.000.-
Jumlah
18.900.000,-
23.250.000.-
31.890.000,-

             
           



Arah Kegiatan Umum BAZISDES Desa Tumbuh Mulia
           
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik zakat merupakan sumber dana katogori potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menumbuhkembangkan perekonomian bagi seluruh warga masyarakat.


Susunan Organisasi BAZISDES Desa Tumbuh Mulia


Anggota Pengurus BAZISDES Desa Tumbuh Mulia 2014-2017 terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, kaum cendekiawan, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait. Lebih jelasnya, BAZISDES Desa Tumbuh Mulia terdiri dari:
A.      Dewan Pertimbangan
Meliputi unsur: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota sebanyak 3 orang.
Ketua                   : Mawarlan, S.Pd.I (Kepala Desa)
Wakil Ketua         : Muh Hipni, QH., M.Pd
Sekretaris             : H. Syamsudin, QH., S.Pd.I
Wakil Sekretaris   : Kharudin, QH., S.Pd
Anggota:
1.      Ustaz. Asmu’I, QH., S.Pd.I
2.      Ustaz Abdul Hafiz, QH., S.Pd.I
3.      H. Satarudin, QH., S.Pd.I


B.       Komisi Pengawas
Meliputi unsur: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota 3 orang.
Ketua                   : Ustaz. H. Khaerudin, QH
Wakil Ketua         : M. Nuri Arnawadi, QH., S.HI
Sekretaris             : M. Zainul Muttaqin, QH., S.Pd.I
Wakil Sekretaris   : Munir Fauzi, QH., S.Pd
Anggota:
1.      Muqarrabin, S.HI
2.      Sumekar, QH., Ss
3.      Nurwajdi, QH., S.Pd

C.       Badan Pelaksana
Meliputi unsur: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi Pengumpulan, Kepala Devisi Pendistribusian, Kepala Devisi Pendayagunaan, dan Kepala Devisi Pengembangan.
Ketua
:
Muh Zulkifli, QH., M.Pd.I
Ketua I
:
Samsul Hadi, SH
Ketua II
:
Amruzziyad, QH., S.Pd
Sekretaris
:
M. Anwar Fauzi, QH., S.Kom
Wakil Sekretasi
:
Ahmad Tijani, S.Kom
Bendahara
:
Yaqutunnafis, QH., S.Sy



Devisi-Devisi


Kepala Devisi Pengumpulan
:
Asmawai, QH., S.Pd
UPZ-LPZ
:
M. Jayadi, S.Pd
M. Mukhtar Al-Abrar



Kepala Devisi Pendistribusi
:
Jalaludin, QH. S.Pd
Staf-Staf
:
M. Sarif Hidayatullah, S.Pd
M. Nawawi



Kepala Devisi Pendayagunaan
:
Lahmudin, QH., S.Pd
Staf-Staf
:
Abdul Mu’iz, QH., S.Kom
M. Eri Wirjayani



Kepala Devisi Pengembangan
:
M. Aliyil Qodri, S.Pd
Staf-Staf
:
M. Zainuddin, QH., S.Pd.I
M. Agus Muzambi




Uraian Tugas Pokok Pengurus BAZISDES Desa Tumbuh Mulia
           
A.      Dewan Pertimbangan
Ketua
:
1.        Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengelola zakat, perkembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelola zakat
2.        Memberikan pertimbangan akan kebijakan pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan pengelola zakat
3.        Memberikan penilaian pertanggungjawaban dan laporan hasil kerja Badan Pelaksana dan Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas
4.         Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelola zakat

Wakil Ketua
:
1.         Membantu Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan
2.         Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat
3.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
4.         Mewakili Ketua apabila berhalangan melaksanakan tugas sehari-hari
5.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan
Sekretaris
:
1.         Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
2.         Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan pengelola zakat dan mempersiapkan laporan
3.         Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari
4.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Ketua Dewan
5.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua

Anggota
:
1.         Memberikan masukan kepada Ketua tentang pengembangan pengelola zakat
2.         Membantu pelaksanaan tugas-tugas Dewan Pertimbangan
3.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
4.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.

B.       Komisi Pengawas
Ketua
:
1.         Mengawasi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
2.         Menunjuk akuntan publik untuk memeriksa pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
3.         Mempertanggungjawabkan dan melaporkan kerjanya kepada Dewan Pertimbangan

Wakil Ketua
:
1.         Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas sehari-hari
2.         Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
3.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
4.         Mewakili Ketua Komisi Pengawas apabila berhalangan melaksanakan tugas
5.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Pengawas.

Sekretaris
:
1.         Melaksanakan kegiatan dibidang pengawasan
2.         Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan dana zakat dan mempersiapkan bahan laporan
3.         Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari
4.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
5.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Pengawas.

Anggota
:
1.         Melaksanakan tugas operasional pengawasan
2.         Membantu pelaksanaan tugas Komisi Pengawas
3.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Pengawas.




C.       Badan Pelaksanan
Ketua Umum
:
1.         Melaksanakan garis kebijakan Badan Amil Zakat dalam program pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan lainnya
2.         Memimpin pelaksanaan program-program Badan Amil Zakat
3.         Merencanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan lainnya
4.         Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada DPR sesuai dengan tingkatnya

Wakil Ketua I

1.         Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas sehari-hari
2.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
3.         Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugas
4.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Umum

Wakil Ketua II
:
1.         Membantu Ketua Umum dan Ketua I dalam menjalankan tugas
2.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
3.         Mewakili Ketua I apabila berhalangan dalam menjalankan tugas
4.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Umum

Sekretaris

1.         Melaksanakan administrasi umum
2.         Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan Badan Amil Zakat serta mempersiapkan bahan laporan
3.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Wakil Sekretaris

1.         Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
2.         Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan
3.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4.         Mewakili Sekretaris apabila berhalangan dalam menjalankan tugas
5.         Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Sekretaris

Bendahara

1.         Mengelola seluruh dana zakat dan lainnya
2.         Melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan
3.         Menerima tanda bukti penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan dari bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
4.         Menyusun Dan menyampaikan laporan berkala atas penerimaan dan penyaluran dana zakat
5.         Mempertanggungjawabkan dana zakat dan lainnya

Devisi Pengumpulan
:
1.         Melakukan pendataan muzakki, harta zakat dan lainnya
2.         Melakukan usaha penggalian zakat dan lainnya
3.         Melakukan pengumpouLan zakat dan lainnya dan menyetorkan hasilnya ke bank yang ditunjuk serta menyamPaikan tanda bukti penerimaan kepada bendahara
4.         Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan zakat dan lainnya
5.         Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan zakat dan lainnya

Devisi Pendistribusian
:
1.         Menerima dan menyeleksi permohonan calon mustahiq
2.         Melaksanakan pendfistribusian dana zakat dan Lainnya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan
3.         Mencatat pendistribusian dana zakat dan Lainnya dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara
4.         Menyiapkan bahan laporan pendistribusian dan zakat dan lainnya
5.         Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum

Devisi Pendayagunaan
:
1.         Melakukan pendataan mustahiq, harta zakat dan lainnya
2.         Melaksanakan pendayagunaan zakat dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
3.         Mencatat pendayagunaan zakat dan lainnya serta menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara
4.         Menyiapkan bahan laporan pendayagunaan dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif 
5.         Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum.

Devisi Pengembangan
:
1.         Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan dana zakat dan lainnya
2.         Melaksanakan penelitian dan pengambangan masalah-masalah social dan keagamaan dalam rangka pengambangan zakat
3.         Menerima dan memberi pertimBangan, usul dan saran mengenai pendayagunaan zakat untuk pengembangan ekonomi umat
4.         Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum




Thanks for reading & sharing SURALAGA ONLINE

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman