KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, atas limpahan Rahmat dan Kurnia-Nya sehingga kita dapat
melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan, kualitas keberagamaan, terutama
sebagai pelayan Ilahi, yang tidak ada
lain di harapkan melainkan Ridha
Allah SWT. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada kehariban
baginda junjugan alam Nabi Muhammad SAW yang telah merombak tatanan ummat
Manusia dari peradaban yang tidak mengenal solidaritas dengan sesama menuju
masyarakat yang paripurna.
Profil Bazisdes (Badan Amil Zakat,
Infaq dan Sadaqoh Desa) Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok
Timur, yang termuat berbagai hal, antara lain: Latar Belakang Berdirinya
BAZISDES, Arah Kebijakan Umum BAZISDES, Susunan Organisasi BAZISDES, Fungsi dan
Tugas BAZISDES, Struktur Organisasi BAZISDES, Visi dan Misi BAZISDES, Tujuan
dan Suasana BAZISDES, Kebijakan BAZISDES, Program Umum BAZISDES, dan Strategi
Penghimpunan BAZISDES Desa Tumbuh Mulia.
Buku Profil Bazisdes (Badan Amil
Zakat, Infaq dan Sadaqoh Desa) Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Kabupaten
Lombok Timur, tersusun merupakan kerjasama dari berbagai pihak. Maka kami tidak
lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: Bapak Kepala Desa
Tumbuh Mulia, KUA Kecamatan Suralaga, Pendamping Desa, Semua pihak yang tidak
bisa disebut satu persatu, dengan harapan semoga Allah SWT meridhai niat baik
yang kita lakukan bersama-sama. Amin Ya
Rabbal ‘alamin.
Selanjutkan
kami menyadari bahwa dalam penulisan buku ini masih banyak kekurangannya, oleh
karena itu kami sangat mengharapkan masukan dan kritikan yang sifatnya
membangun sehingga dalam penulisan selanjutnya akan lebih sempurna lagi seperti
yang diharapkan.
Latar Belakang Berdirinya BAZISDES Desa Tumbuh Mulia
Dalam tata pemerintahan
negara, memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan Nasional
Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut masyarakat Desa Tumbuh Mulia
senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materi dan mental
spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup
terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan
hidup beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan, dan
meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan masyarakat Desa Tumbuh
Mulia yang agamis. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai
upaya, antara lain menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat, infaq, dan
shodaqoh (Keputusan Menteri Agama (KMA) Bab V pasal 28/1, 2. Keputusan Dirjen
Bimas Islam dan Urusan Haji Pasal 15/2).
Dengan menggali dan
memanfaatkan dana melalui zakat, infaq dan shodaqoh setidaknya dapat
meningkatkan pembangunan masyarakat Desa Tumbuh Mulia yang agamis. Zakat maal,
dan terutama zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang idul fitri cukup dikenal
luas di kalangan masyarakat Zakat maal pada dasarnya telah dilaksanakan sebagai
sekedar pembuktian dari kenyataan berdirinya ratusan masjid, mushola,
pesantren, madrasah, rumah sakit, pertemuan ataupun muktamar yang bernafaskan
Islam, yang dibiayai dengan dana zakat dari anggota, simpatisan atau yang
sering disebut dermawan muslim.
Cukup
dimaklumi bahwa zakat selama ini banyak dikembangkan di lingkungan
masing-masing kelompok masyarakat secara terbatas, bahkan mustahiq lain, para
fakir miskin yang bukan lingkungan terbatas tadi tidak ikut menikmatinya.
Lingkungan terbatas ini bisa para kyai, guru ngaji, ulama setempat, atau
pimpinan organisasi Islam seperti Nahdatul Wathan (NW), Muhammadiyah, Nahdhatul
Ulama (NU), dan lain-lain di mana yang bersangkutan menjadi anggotanya.
Pelaksanaannya pun bersifat sukarela apakah dikenakan sejumlah sekian persen
menurut jumlah hartanya atau sekedar saja.
Jika di amati
masyarakat Desa Tumbuh Mulia lahir dan berkembang di alam tradisional dengan
tradisi-tradisi keagamaan dengan sedikit polesan modernisasi, namun memiliki
kecukupan dan kemakmuran, baik dari usaha pertanian, perniagaan, perdagangan,
pemborongan bangunan, atau menyediakan berbagai keperluan pemerintah, dan
lain-lain.
Pembangunan telah cukup
memberi rahmat bagi sejumlah besar warga masyarakat Desa Tumbuh Mulia.
Tahun-tahun ini perekonomian warga masyarakat telah banyak berubah. Kekayaan
telah nampak dimana-mana, baik dalam bentuk kepemilikan rumah dan perabotan
yang serba mewah, pemilikan kendaraan, pemilikan tanah dan lain-lain. Namun ada
sebagian warga masyarakatnya masih ada yang mengalami kekurangan. Akan tetapi
secara rasional tidak ada yang dikatogirakan sangat kekurangan.
Memperhatikan itu
semua, akan nampak sesungguhnya bahwa dalam mengaktualisasikan ajaran agama,
dan melaksanakan kegiatan keagamaan warga masyarakat Desa Tumbuh Mulia telah
dapat melaksanakan ibadah shalat dengan sempurna, bahkan menunaikan ibadah haji
yang peminatnya sangat menggembirakan. Di mana-mana shalat didirikan. Tidak hanya
di kalangan tradisional yang memang harus dilakukan di kalangan santri, tetapi
juga di kalangan elite, kalangan karyawan kantor pemerintahan, bahkan di
madrasah maupun sekolah juga melaksanakan ibadah shalat. Demikian juga puasa di
bulan Ramadhan, terutama di kala tarawih atau kuliah subuh.
Dengan demikian, sudah
barang tentun potensi zakat semakin meningkat dari tahun ketahun, hal ini
sesuai dengan pembukuan sekretaris BAZISDES Desa Tumbuh Mulia, meskipun bentuk
penyaluran zakatnya bersifat manual (belum menggunakan rekening khusus zakat).
BAZISDES Desa Tumbuh Mulia adalah lembaga keagamaan social yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang, yang ditetapkan oleh Kepala Desa Tumbuh Mulia, dalam
kegiatan dan ruang lingkupnya tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi jugan
infaq dan shadaqah.
Prolehan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
BAZISDES Desa Tumbuh Mulia dari
tahun 2014 – 2016
Periode Januari s/d Desember
No
|
Tahun
|
Zakat
|
Infaq
dan
Shadaqah
|
Jumlah
|
1.
|
2014
|
8.100.000,-
|
11.400.000,-
|
9.240.000,-
|
2.
|
2015
|
10.800.000,-
|
11.850.000,-
|
22.650.000.-
|
Jumlah
|
18.900.000,-
|
23.250.000.-
|
31.890.000,-
|
Arah
Kegiatan Umum BAZISDES Desa Tumbuh Mulia
Zakat sebagai rukun
Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan
diperuntukkan mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik
zakat merupakan sumber dana katogori potensial yang dapat dimanfaatkan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan menumbuhkembangkan perekonomian bagi seluruh
warga masyarakat.
Susunan
Organisasi BAZISDES Desa Tumbuh Mulia
Anggota Pengurus BAZISDES Desa Tumbuh Mulia
2014-2017 terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat
terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, kaum cendekiawan, tenaga profesional dan
lembaga pendidikan yang terkait. Lebih jelasnya, BAZISDES
Desa Tumbuh Mulia terdiri dari:
A. Dewan
Pertimbangan
Meliputi unsur:
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota sebanyak 3 orang.
Ketua : Mawarlan, S.Pd.I (Kepala
Desa)
Wakil
Ketua : Muh Hipni, QH., M.Pd
Sekretaris : H. Syamsudin, QH., S.Pd.I
Wakil
Sekretaris : Kharudin, QH., S.Pd
Anggota:
1. Ustaz.
Asmu’I, QH., S.Pd.I
2. Ustaz
Abdul Hafiz, QH., S.Pd.I
3.
H. Satarudin,
QH., S.Pd.I
B. Komisi
Pengawas
Meliputi unsur: Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota 3 orang.
Ketua : Ustaz. H. Khaerudin, QH
Wakil Ketua : M. Nuri Arnawadi, QH., S.HI
Sekretaris : M. Zainul Muttaqin, QH., S.Pd.I
Wakil Sekretaris : Munir Fauzi, QH., S.Pd
Anggota:
1. Muqarrabin,
S.HI
2. Sumekar,
QH., Ss
3. Nurwajdi,
QH., S.Pd
C. Badan
Pelaksana
Meliputi unsur:
Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
Kepala Devisi Pengumpulan, Kepala Devisi Pendistribusian, Kepala Devisi
Pendayagunaan, dan Kepala Devisi Pengembangan.
Ketua
|
:
|
Muh
Zulkifli, QH., M.Pd.I
|
Ketua
I
|
:
|
Samsul
Hadi, SH
|
Ketua
II
|
:
|
Amruzziyad,
QH., S.Pd
|
Sekretaris
|
:
|
M.
Anwar Fauzi, QH., S.Kom
|
Wakil
Sekretasi
|
:
|
Ahmad
Tijani, S.Kom
|
Bendahara
|
:
|
Yaqutunnafis,
QH., S.Sy
|
Devisi-Devisi
|
||
Kepala
Devisi Pengumpulan
|
:
|
Asmawai,
QH., S.Pd
|
UPZ-LPZ
|
:
|
M.
Jayadi, S.Pd
M.
Mukhtar Al-Abrar
|
Kepala
Devisi Pendistribusi
|
:
|
Jalaludin,
QH. S.Pd
|
Staf-Staf
|
:
|
M.
Sarif Hidayatullah, S.Pd
M.
Nawawi
|
Kepala
Devisi Pendayagunaan
|
:
|
Lahmudin,
QH., S.Pd
|
Staf-Staf
|
:
|
Abdul
Mu’iz, QH., S.Kom
M.
Eri Wirjayani
|
Kepala
Devisi Pengembangan
|
:
|
M.
Aliyil Qodri, S.Pd
|
Staf-Staf
|
:
|
M.
Zainuddin, QH., S.Pd.I
M.
Agus Muzambi
|
Uraian Tugas Pokok Pengurus BAZISDES Desa Tumbuh
Mulia
A. Dewan
Pertimbangan
Ketua
|
:
|
1.
Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengelola zakat,
perkembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelola zakat
2.
Memberikan pertimbangan akan kebijakan pengumpulan,
pendayagunaan dan pengembangan pengelola zakat
3.
Memberikan penilaian pertanggungjawaban dan laporan hasil
kerja Badan Pelaksana dan Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas
4.
Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang
pengelola zakat
|
Wakil Ketua
|
:
|
1.
Membantu Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan yang telah ditetapkan
2.
Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan
pengelolaan zakat
3.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
4.
Mewakili Ketua apabila berhalangan melaksanakan tugas
sehari-hari
5.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Dewan
Pertimbangan
|
Sekretaris
|
:
|
1.
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
2.
Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan
pengembangan pengelola zakat dan mempersiapkan laporan
3.
Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
sehari-hari
4.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Ketua
Dewan
5.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua
|
Anggota
|
:
|
1.
Memberikan masukan kepada Ketua tentang pengembangan pengelola zakat
2.
Membantu pelaksanaan tugas-tugas Dewan Pertimbangan
3.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
4.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Dewan
Pertimbangan.
|
B. Komisi
Pengawas
Ketua
|
:
|
1.
Mengawasi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
2.
Menunjuk akuntan publik untuk memeriksa pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat
3.
Mempertanggungjawabkan dan melaporkan kerjanya kepada Dewan
Pertimbangan
|
Wakil Ketua
|
:
|
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas sehari-hari
2.
Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
3.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
4.
Mewakili Ketua Komisi Pengawas apabila berhalangan melaksanakan tugas
5.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
|
Sekretaris
|
:
|
1.
Melaksanakan kegiatan dibidang pengawasan
2.
Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan dana
zakat dan mempersiapkan bahan laporan
3.
Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
sehari-hari
4.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
5.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
|
Anggota
|
:
|
1.
Melaksanakan tugas operasional pengawasan
2.
Membantu pelaksanaan tugas Komisi Pengawas
3.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
|
C. Badan
Pelaksanan
Ketua Umum
|
:
|
1.
Melaksanakan garis kebijakan Badan Amil Zakat dalam program
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan lainnya
2.
Memimpin pelaksanaan program-program Badan Amil Zakat
3.
Merencanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan
lainnya
4.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada DPR sesuai dengan
tingkatnya
|
Wakil Ketua I
|
1.
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas sehari-hari
2.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
3.
Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan
tugas
4.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Umum
|
|
Wakil Ketua II
|
:
|
1.
Membantu Ketua Umum dan Ketua I dalam menjalankan tugas
2.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
3.
Mewakili Ketua I apabila berhalangan dalam menjalankan tugas
4.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Umum
|
Sekretaris
|
1.
Melaksanakan administrasi umum
2.
Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan Badan Amil Zakat serta
mempersiapkan bahan laporan
3.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
|
|
Wakil Sekretaris
|
1.
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
2.
Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan program dan
kegiatan
3.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4.
Mewakili Sekretaris apabila berhalangan dalam menjalankan tugas
5.
Dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Sekretaris
|
|
Bendahara
|
1.
Mengelola seluruh dana zakat dan lainnya
2.
Melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan
3.
Menerima tanda bukti penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan
dari bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
4.
Menyusun Dan menyampaikan laporan berkala atas penerimaan dan
penyaluran dana zakat
5.
Mempertanggungjawabkan dana zakat dan lainnya
|
|
Devisi Pengumpulan
|
:
|
1.
Melakukan pendataan muzakki, harta zakat dan lainnya
2.
Melakukan usaha penggalian zakat dan lainnya
3.
Melakukan pengumpouLan zakat dan lainnya dan menyetorkan hasilnya ke
bank yang ditunjuk serta menyamPaikan tanda bukti penerimaan kepada bendahara
4.
Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan zakat dan lainnya
5.
Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan zakat dan lainnya
|
Devisi Pendistribusian
|
:
|
1.
Menerima dan menyeleksi permohonan calon mustahiq
2.
Melaksanakan pendfistribusian dana zakat dan Lainnya sesuai dengan
keputusan yang telah ditetapkan
3.
Mencatat pendistribusian dana zakat dan Lainnya dan menyerahkan tanda bukti
penerimaan kepada bendahara
4.
Menyiapkan bahan laporan pendistribusian dan zakat dan lainnya
5.
Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum
|
Devisi Pendayagunaan
|
:
|
1.
Melakukan pendataan mustahiq, harta zakat dan lainnya
2.
Melaksanakan pendayagunaan zakat dan lainnya sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan
3.
Mencatat pendayagunaan zakat dan lainnya serta menyerahkan tanda bukti
penerimaan kepada bendahara
4.
Menyiapkan bahan laporan pendayagunaan dana zakat dan
lainnya untuk usaha produktif
5.
Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum.
|
Devisi Pengembangan
|
:
|
1.
Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan dana
zakat dan lainnya
2.
Melaksanakan penelitian dan pengambangan masalah-masalah social dan
keagamaan dalam rangka pengambangan zakat
3.
Menerima dan memberi pertimBangan, usul dan saran mengenai
pendayagunaan zakat untuk pengembangan ekonomi umat
4.
Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum
|
Thanks for reading & sharing SURALAGA ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar